Pasir Pengaraian, Detak Indonesia--Berbulan-bulan mengendap tanpa kepastian, tabir dugaan tindak pidana pengrusakan kebun sawit di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, akhirnya menjadi terang benderang.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/54/IX/RES.1.10./2026/Reskrim tertanggal 28 September 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Pinkun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu resmi mengumumkan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun, di balik selembar kertas bertanda tangan Kasat Reskrim AKP Tony Prawira tersebut, menyeruak sederet pertanyaan kritis dan sorotan tajam terkait efektivitas serta kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Polda Riau.
Rapor Merah Transparansi: Menjelang Seminggu, Baru Berubah Status?
Peristiwa pengrusakan yang merugikan korban tersebut diketahui terjadi pada 25 November 2025. Mirisnya, Laporan Polisi (LP/B/411/V/II/2026/SPKT/POLDA RIAU) baru tertanggal 20 Juli 2026—sebuah jeda waktu yang sangat tajam dan mengindikasikan adanya celah penanganan hukum yang lamban.


Tak berhenti di situ, Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik/688/VIII/RES.1.10./2026/Reskrim) baru diterbitkan pada 13 Agustus 2026, atau hampir satu bulan sejak laporan resmi diterima. Rentang waktu yang lambat dari insiden hingga penetapan peristiwa pidana ini memunculkan desakan publik: Mengapa penanganan kasus pengrusakan yang terang-benderang memerlukan waktu berbulan-bulan hanya untuk menemukan unsur pidana?
Menagih Slogan "Tanpa Imbalan" dan Profesionalisme Penyidik
Dalam SP2HP tersebut, pihak Kepolisian mencantumkan slogan tegas: "Kami siap melayani Anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan."
Pernyataan manis di lembar surat ini kini ditantang oleh realita di lapangan. Publik dan korban mendesak agar peralihan status ke tahap Penyidikan bukan sekadar formalitas penguluran waktu atau sekadar "peredam rasa kecewa" pelapor, melainkan langkah konkret untuk segera menyeret para pelaku dan aktor intelektual di balik pengrusakan ke hadapan hukum. Tetapkan tersangka pelaku dan otak yang menginstruksikan perusakan dan pemodal.



Penyidik Unit I Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, di bawah koordinasi IPDA I Made Wisnu Mustika S Dirga dan Brigadir Adeson, kini berada di bawah sorotan kamera publik. Masyarakat menuntut agar penetapan tersangka tidak diulur-ulur kembali dengan alasan prosedural.
Ujian Bagi Polres Rokan Hulu: Jangan Ada Main Mata !
Pengrusakan fasilitas/aset warga di Desa Pemandang adalah bentuk premanisme dan kejahatan nyata yang merusak tatanan hukum. Pelaku bertindak sebagai "pengadilan jalanan", tanpa putusan sah Pengadilan, pelaku nekad merusak mengekskavator kebun sawit warga. Perkara ini naik statusnya ke tingkat penyidikan harus diikuti dengan tindakan tegas: pemeriksaan saksi kunci, penyitaan barang bukti, dan penahanan para pihak yang bertanggung jawab.
Jika Polres Rokan Hulu lambat bergeming atau terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka, maka slogan akuntabel dan transparan yang mereka gaungkan tak lebih dari sekadar jargon di atas kertas formalistis. Publik menanti aksi nyata, bukan sekadar janji dalam SP2HP selanjutnya. Selain Pak Pinkun, kebun sawit warga lainnya di Desa Pemandang juga diekskavator antara lain kebun sawit dr Refnol Hidayat, Indra, Arel, Sobri, dan lain-lain. Kebun sawit warga Tanjung Medan yang diekskavator antara lain milik Ninik Mamak Jasmi R Dt Bendaharo Mudo, Syahrul, dan anak kemenakan, dll.
Pelaku pengrusakan kebun sawit warga, yang datang mengancam penjaga kebun warga adalah Asrul dan Findo dilaporkan ke penyidik Polres Rohul. Penjaga kebun sawit Pinkun yakni Wira saat diancam suruh angkat kaki oleh Asrul, maka Asrul mengaku namanya Dali Usman. Saat ditunjukkan penyidik foto pengancam ternyata adalah Asrul. Dua nama pengancam yakni Findo dan Asrul sudah dikantongi penyidik Pidum Polres Rohul.
Sementara sebelumnya Direktur Operasional Central Group yang mengakuisisi PT Anugerah Niaga Sawindo (PT ANS) Muhammad Rapin yang bekerja sama dengan Dali Usman/Findo dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan ada kerjasama dengan Koperasi Produsen Pakis Mandiri diketuai Dali Usman dan Findo dalam membuka lahan kebun sawit di Desa Pemandang, Desa Tanjung Medan, Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul, Riau. Dimana beberapa kebun sawit warga diekskavator dengan alasan itu adalah lahan perusahaan.
Sementara sumber di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau menegaskan bahwa PT ANS belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Rokan IV Koto.
Sementara catatan Satgas PKH sesuai : Lampiran Surat Perintah Penguasaan Kembali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor PRIN-558/PKH-3/11/2025 Tanggal 6 November 2025, Hal : Melakukan penertiban kawasan hutan dengan cara penguasaan kembali lahan kebun sawit terhadap 438 (empat ratus tiga puluh delapan) perusahaan sebagaimana daftar terlampir yang terdapat di wilayah Provinsi Riau pada tanggal 9 November 2025 sampai dengan tanggal 22 November 2025, PT Anugerah Niaga Sawindo (PT ANS) masuk dalam daftar perusahaan/subjek hukum penguasaan kembali lahan kebun sawitnya (Nomor urut 125 dari 438 perusahaan yang diklarifikasi Satgas PKH). Satgas PKH juga telah memasang plang Satgas PKH di Base Camp/perkantoran PT ANS di Desa Rokan Koto Ruang, Rohul, Riau.
Berita Acara Klarifikasi PT Anugerah Niaga Sawindo di Satgas PKH
Berdasarkan analisis spasial terhadap data-data spasial tersebut, ditemukan terdapat area seluas 899,91 Ha (663,49 ha tidak terbangun sawit dan 236,42 ha terbangun sawit) dengan rincian (perhitungan luas dengan menggunakan GIS, World Cylindrical Equal Area): Seluas 7,42 ha (1,55 ha tidak terbangun sawit dan 5,87 ha terbangun sawit) dalam kawasan hutan lindung seluas 258,68 ha (212,64 ha tidak terbangun sawit dan 46,05 ha terbangun sawit) dalam kawasan hutan produksi terbatas seluas 633,81 ha (184,50 ha tidak terbangun sawit dan 449,31 ha terbangun sawit) dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Bahwa areal lahan sawit dalam perizinan PT Anugerah Niaga Sawindo (ILOK, IUP) yang masuk dalam Kawasan Hutan (Hutan Lindung, HPT dan HPK) seluas 899,91 ha yang terdiri dari 236,42 ha yang terbangun kelapa sawit dan 663,49 ha yang tidak terbangun kelapa sawit, yang berlokasi di Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, dapat dilakukan penguasaan kembali oleh Negara, namun luasan tersebut tidak dikuasai oleh perusahaan karena di luar areal pelepasan perusahaan.
Bahwa PT Anugerah Niaga Sawindo menyatakan:
Bahwa terhadap areal lahan sawit dalam perizinan bahwa PT Anugerah Niaga Sawindo (ILOK, IUP) yang masuk dalam Kawasan Hutan (Hutan Lindung, HPT dan HPK) seluas 899,91 ha yang terdiri dari 236,42 ha yang terbangun kelapa sawit dan 663,49 ha yang tidak terbangun kelapa sawit, tidak dikelola dan tidak diusahakan PT Anugerah Niaga Sawindo dan bahwa PT Anugerah Niaga Sawindo TIDAK BERSEDIA menyerahkan lahan untuk diambil alih oleh negara, karena lahan tersebut tidak pernah dikuasai perusahaan dan di luar areal pelepasan perusahaan.
Kesimpulan Tim Verifikasi Satgas PKH:
Bahwa areal kerja PT Anugerah Niaga Sawindo berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK/.429/Menhut-11/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Pelepasan Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT Anugerah Niaga Sawindo yang terletak di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau seluas 8.282,08 ha, dan yang dikuasai perusahaan seluas 2.218,34 ha, (inti dan plasma) dan semuanya berada di APL.
Pembayaran PNBP (PSDH dan DR) yang telah dibayarkan oleh PT Anugerah Niaga Sawindo terkait adanya kewajiban 25% untuk Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau dengan nomor 500.16.7.2/DPMPTSP-HUT/05 pada tanggal 15 Mei 2025 seluas ± 385 ha dengan rincian sebagai berikut:
PSDH (Rp) 230.854.499, DR (Rp)966.496.842
Bahwa terdapat lahan kebun sawit yang masuk Kawasan Hutan (Hutan Lindung, HPT dan HPK) dalam perizinan (IUP) PT Anugerah Niaga Sawindo tetapi di luar Pelepasan seluas 899,91 ha yang terdiri dari 236,42 ha yang terbangun kelapa sawit dan 663,49 ha yang tidak terbangun kelapa sawit, dapat dilakukan penguasaan kembali tetapi harus tetap dilakukan identifikasi dan verifikasi lapangan terlebih dahulu sebelum penguasaan karena tidak dalam penguasaan perusahaan melainkan dikuasai masyarakat.
Bahwa apabila ditemukan penambahan areal yang masuk kawasan hutan yang dimungkinkan diambil alih oleh negara pada saat pengecekan fisik di lapangan, maka Tim Verifikator merekomendasikan dapat dilakukan penguasaan kembali oleh Negara.
Setelah selesai dilaksanakan verifikasi, Berita Acara Klarifikasi ini dibaca kembali oleh yang dimintai klarifikasi dan membubuhkan tanda tangannya di bawah ini.
YANG DIMINTAI KLARIFIKASI
MUHAMMAD RAPIN
Demikianlah Berita Acara Klarifikasi ini dibuat dengan sebenarnya, kemudian ditutup dan ditandatangani pada hari, tanggal dan tempat seperti tersebut di atas.
TIM VERIFIKATOR
TUTUKO WAHYU M SH MH
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
DINNI SANNI HAFIDZAH ST MT
BPKP
RAGIL MAHDI SE
BPKH Wilayah XIX Riau
DIDING RIDWANULLAH SHut MSi
BPHL Wilayah Riau,
FERNANDO SHut MSc
Kanwil BPN Provinsi Riau,
RIAN MUSTANDAR
(tim/azf/arm)